Hukum Suara.com, KARAWANG – Ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum di Karawang memasuki babak baru. Insiden intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan penangkapan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di Dawuan Kalihurip, Selasa (14/4/2026), kini memicu reaksi keras dari pakar hukum.
Dewan penasehat DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) dan Praktisi Hukum, Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., secara resmi membantah klaim yang dirilis Humas Polres Karawang. Praktisi hukum yang kerap beracara di Mabes Polri ini menilai ada upaya penggiringan opini yang menyudutkan profesi jurnalis.
Surya Saragih mengecam keras unggahan media sosial Humas Polres Karawang yang menyebut jurnalis berinisial AH hanya "mengaku-ngaku" sebagai media. Menurutnya, tudingan tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi.
"Saudara AH adalah jurnalis resmi. Ia mengantongi identitas media yang sah dan bernaung di bawah organisasi AJIB. Mengatakan ia hanya mengaku-ngaku wartawan bukan hanya keliru, tapi berpotensi mencemarkan nama baik institusi pers," tegas Surya saat memberikan keterangan pers.
Terkait tuduhan bahwa AH "menghalangi" tugas kepolisian karena mengikuti mobil petugas, Surya menilai logika tersebut sangat janggal secara hukum. Ia menekankan bahwa dalam alam demokrasi, kerja polisi justru memerlukan pengawasan publik melalui pers.
"Bagian mana yang terhalangi? Menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau proses penangkapan adalah bagian dari upaya memastikan akurasi informasi. Jurnalis bekerja untuk memastikan fakta di lapangan tidak bias," tambahnya.
Titik paling krusial dalam sengketa ini adalah dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video liputan di depan Mapolres Karawang. Surya menegaskan tindakan oknum petugas tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan delik pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
"Selain UU Pers, kami menyoroti pelanggaran terhadap Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Polisi wajib menjunjung tinggi HAM dan menghormati kebebasan berekspresi. Penghapusan karya jurnalistik secara sepihak adalah tindakan represif yang mencederai demokrasi," jelas Surya.
Ironisnya, niat baik AH untuk mengklarifikasi masalah ini justru membentur dinding tebal. Selama dua hari berturut-turut (15-16 April), AH mencoba menemui Kasi Humas Polres Karawang, namun selalu gagal dengan alasan agenda kegiatan yang padat.
Kini, bola panas berada di tangan Kapolres Karawang. Publik dan komunitas pers menunggu apakah institusi berbaju cokelat ini berani melakukan evaluasi internal atau justru membiarkan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers menjadi sekadar kertas tanpa makna.
Penulis : Kinah
