Dugaan Pelanggaran UU Migas di Pedes Karawang: Praktik Penimbunan Solar Subsidi Terkesan Kebal Hukum


Hukum bicara.com KARAWANG – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Sebuah lokasi di Dusun Jaya Mukti, Desa Kerta Mulya, Kecamatan Pedes, diduga kuat menjadi basis penampungan ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

​Berdasarkan hasil investigasi, oknum pengelola berinisial A diduga menggerakkan sindikat berskala kecil dengan memanfaatkan jasa kurir motor (ojek) untuk melakukan pembelian berulang di SPBU. Modus ini dilakukan dengan memanipulasi QR Code atau barcode subsidi yang seharusnya menjadi hak eksklusif sektor perikanan (nelayan).

​Secara hukum, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Meskipun aktivitas pengangkutan solar menggunakan kendaraan roda empat terpantau jelas oleh awak media pada Rabu (22/04/2026) pukul 09.00 WIB, belum ada langkah preventif maupun represif dari pihak kepolisian setempat. Bungkamnya pihak pengelola saat dikonfirmasi di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas tidak berizin (ilegal).

​Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Karawang ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya "pembiaran" terhadap praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.

​Dugaan kebocoran Solar subsidi ini juga mengarah pada lemahnya pengawasan internal di SPBU Pedes. Secara regulasi, pihak SPBU memiliki kewajiban untuk memverifikasi kesesuaian identitas kendaraan dengan barcode yang digunakan.

​"Ada indikasi maladminstrasi dalam penyaluran subsidi. Jika SPBU terbukti melakukan pembiaran terhadap pengisian berulang yang tidak wajar, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina," ujar seorang praktisi hukum saat dimintai tanggapan mengenai fenomena ini.

​Masyarakat nelayan di pesisir Karawang kini menanti keberanian Polres Karawang dan Pihak Pertamina Patra Niaga untuk membongkar sindikat ini. Penimbunan BBM subsidi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kelangkaan energi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolsek setempat dan pihak Manajemen SPBU Pedes terkait temuan di lapangan tersebut.

Penulis : red