Hukum Suara.com KARAWANG – Di bawah kepulan asap pabrik dan deru mesin industri yang kian ekspansif, Kabupaten Karawang memilih jalan yang tidak biasa. Di saat banyak daerah mengorbankan sektor agraria demi investasi manufaktur, Kota Pangkal Perjuangan ini justru mengambil posisi tegas: industri boleh melesat tinggi, tetapi sawah tidak boleh mati suri.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyuarakan komitmen ini bukan tanpa alasan. Bagi Aep, menjaga identitas Karawang sebagai penopang isi piring masyarakat Indonesia adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan oleh kapitalisme global.
"Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa. Bersama Indramayu, Karawang akan terus menjadi penyangga utama dan kebanggaan sebagai lumbung padi nasional," ujar Aep dengan nada optimistis.
Langkah ini bukan sekadar romantisasi masa lalu atau janji manis di atas panggung politik. Komitmen hijau ini langsung diterjemahkan ke dalam cetak biru kebijakan yang ekstrem dan presisi. Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengusulkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baru sebesar 86.170 hektar.
Angka fantastis ini bukanlah pemanis dokumen. Kebijakan ini mengunci total 87 persen dari seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang ada di Karawang. Manuver berani ini diambil sebagai langkah konkret daerah untuk mengamankan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) secara akurat di lapangan.
Sejarah mencatat, beralih fungsinya lahan hijau sering kali bermula dari kaburnya garis batas di atas kertas—celah yang kerap dimanfaatkan oleh spekulan tanah dan mafia tata ruang. Membaca risiko tersebut, Pemkab Karawang langsung bergerak cepat melakukan pemutakhiran peta dan sinkronisasi data spasial secara radikal.
Tujuannya jelas: memastikan setiap petak sawah milik petani terkunci secara digital dan memiliki koordinat yang akurat.
Berikut adalah rincian indikator kebijakan penyelamatan lahan yang digagas Pemkab Karawang:
| Indikator Kebijakan | Detail Target & Regulasi |
| Usulan Luasan LP2B Baru | 86.170 Hektar |
| Persentase Proteksi Lahan | 87% dari total LBS 2025 |
| Metode Pengamanan | Pemutakhiran Data Spasial (Cleansing Data) |
| Payung Hukum Utama | Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah |
| Output Sinkronisasi | Integrasi Mutlak Mutasi Revisi RTRW |
Proses cleansing data yang ketat ini nantinya akan dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Dokumen hukum ini akan menjadi dasar absolut dalam intervensi dan integrasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Dengan tameng hukum yang mengikat ini, celah bagi para makelar tanah dipastikan tertutup rapat.
Bupati Aep mengingatkan bahwa pertempuran mempertahankan hijau jengkal tanah Karawang ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi yang belum lahir. Ini adalah soal hak hidup dan kedaulatan pangan.
"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah komitmen untuk memastikan tanah-tanah produktif tetap lestari, petani tetap berdaulat, dan generasi mendatang tetap memiliki sawah untuk diwariskan," pungkasnya.
Melalui lompatan kebijakan ini, Karawang sedang mengirimkan sinyal kuat ke seluruh penjuru negeri: memodernisasi ekonomi daerah tidak harus dilakukan dengan cara menggadaikan kedaulatan isi piring nasi bangsa.
Penulis : Kinah
