Hukum Suara.com - KARAWANG – Dinamika regulasi penanaman modal yang terus bertransformasi menuntut pelaku usaha untuk tetap adaptif. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang menggelar Member Gathering strategis di Hotel Swiss-Belhotel Karawang, Kamis (9/4/2026).
Agenda rutin ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi di bulan Syawal, tetapi juga menjadi wadah krusial untuk membedah PP No. 28 Tahun 2025 serta penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru
Ketua DPK APINDO Karawang, H. Abdul Syukur, S.H., M.H., menegaskan posisi organisasi yang kini sedang "pasang badan" di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. APINDO resmi menjadi pihak intervensi guna mengawal SK Gubernur Jawa Barat terkait upah sektor profesi 2026 yang digugat serikat pekerja.
"Kami hadir di PTUN untuk memastikan kepastian hukum. Tanpa itu, dunia usaha akan kehilangan pijakan," tegas Abdul Syukur dalam Member Gathering di Swiss-Belhotel Karawang, Kamis (9/4/2026).
Kondisi diperparah oleh tensi geopolitik di Timur Tengah. Lantai produksi di Karawang mulai "terengah-engah" akibat kelangkaan aluminium impor dan meroketnya harga biji plastik dari Rp45.000 menjadi Rp65.000 per kilogram.
Abdul Syukur membeberkan fakta pahit mengenai tren relokasi. Salah satu anggota APINDO baru saja menghentikan operasional produksinya di Karawang pada Maret lalu, hanya menyisakan urusan administratif. Seluruh lini produksi dipindahkan ke Majalengka demi efisiensi biaya akibat disparitas upah yang tajam.
"Hanya dengan menyewa ruko dua lantai di luar daerah, pekerjaan dipindahkan. Akibatnya, 230 warga Karawang kehilangan pekerjaan. Ini catatan buruk bagi kita semua," ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, APINDO menyodorkan dua solusi strategis:
Optimalisasi Garmen Pangkalan: Mendorong perusahaan memesan seragam karyawan dari industri lokal di Kecamatan Pangkalan yang fasilitasnya sudah mumpuni.
Reskilling Purna Tugas: Pelatihan hidroponik dan perikanan gratis bagi karyawan yang mendekati masa pensiun guna menjaga ketahanan ekonomi mandiri.
Dalam pertemuan tersebut, BPS juga membedah transformasi KBLI 2025. Regulasi terbaru ini melakukan dekomposisi besar-besaran, terutama pada Kategori J (Informasi dan Komunikasi).
Ke depan, layanan seperti marketplace (Tokopedia) atau edutech (Ruangguru) tidak lagi menumpuk di sektor informasi, melainkan dikembalikan ke sektor asalnya yakni Perdagangan dan Pendidikan. Hal ini bertujuan agar analisis pertumbuhan ekonomi per sektor menjadi lebih presisi. KBLI 2025 juga mulai mengakomodasi fenomena baru seperti AI, Kripto, Content Creator, hingga Ekonomi Hijau.
Kepala BPS Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, mengingatkan bahwa Karawang adalah jantung dalam Klaster A pertumbuhan ekonomi. Mengingat Jawa Barat memegang beban 20% dari target pertumbuhan nasional 8%, BPS akan menggelar Sensus Ekonomi 2026 secara masif.
"Kami menyisir data dari segala penjuru, mulai dari PLN, OJK, hingga platform digital seperti GrabFood dan Gmaps. Data perusahaan dijamin kerahasiaannya di bawah pengawasan standar internasional PBB," jelas Ari.
Menutup rangkaian acara, M. Irwan selaku perwakilan panitia menekankan pentingnya sinergi ini agar para pengusaha tidak terjebak dalam kendala administratif di sistem OSS.
Diharapkan, melalui pembedahan regulasi yang tuntas ini, Karawang tetap mampu menjaga daya saingnya sebagai destinasi investasi utama, meski di tengah badai ekonomi yang kian dinamis.
Penulis :Kinah
