Hukum Suara. Com, KARAWANG — Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan di eks lahan PT Beesco Indonesia berbuntut panjang. Alih-alih mendapat apresiasi, langkah instansi tersebut justru menuai kritik tajam dari praktisi hukum sekaligus mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H.
Pria yang akrab disapa Askun ini blak-blakan menyebut aksi peninjauan yang digelar pada Rabu (7/10/2026) lalu jauh dari kata ideal sebagai sebuah inspeksi mendadak (sidak).
"Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar kok. Mereka gak tahu kan di sana ada sekitar 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, itu perusahaan sama sekali tidak ada sanksi," ujar Askun dengan nada geram, Kamis (8/10/2026).
Sorotan utama Askun tertuju pada tiga korporasi yang kedapatan beroperasi tanpa dokumen legalitas lengkap di atas lahan seluas kurang lebih 16 hektare tersebut:
J&T Express: Beroperasi meski izin tata ruang (PKKPR) masih dalam proses. Askun menilai perusahaan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh izin beres, berkaca dari ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyetop proyek pembangunan data center karena persoalan serupa. "Masa pejabat Karawang gak berani?" sindirnya.
PT Sirkular Karya Indonesia: Belum mampu menunjukkan dokumen perizinan usaha sama sekali. Bagi Askun, perusahaan semacam ini tidak boleh diberi toleransi dan wajib ditutup total karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karawang.
PT Patiha Logistik: Berdalih hanya menyewa gudang transit selama tiga bulan untuk proyek Kementerian Pendidikan. Namun, Askun menegaskan bahwa dalih waktu singkat tidak menggugurkan kewajiban hukum. "Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan karena mencari keuntungan usaha di Karawang," tegasnya.
Di sisi lain, polemik juga melibatkan PT Toppan Plasindo Lestari yang mengklaim berlokasi di eks lahan PT Plasindo Lestari—bukan Beesco—dengan perizinan yang diklaim sudah beres.
Sebagai mantan petinggi yang menghafal betul jengkal demi jengkal kawasan tersebut, Askun menepis klaim itu dan mendesak aparat gabungan turun tangan kembali secara komprehensif.
"Inget loh, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya di mana... Jadi saya minta aparat gabungan kembali lakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup itu semua perusahaan yang belum lengkapi perizinan!" pungkasnya tajam.
Penulis : Kinah