Suara Hukum. Live KARAWANG — Dinas Sosial Kabupaten Karawang melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial untuk anak yatim piatu di Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok. Program ini bertujuan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan, pendidikan, serta kebutuhan dasar anak-anak yatim piatu di wilayah tersebut.
Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Dewisari, Acep, menjelaskan bahwa pendataan tahap ini mencakup 10 orang anak yatim dan piatu.
"Pendataan untuk bantuan dari Dinas Sosial ini difokuskan kepada 10 orang anak, yakni anak yatim dan piatu," ujar Acep saat memberikan keterangan di lokasi.
Meski demikian, pelaksanaan verifikasi ini menemui kendala di tingkat dusun akibat keterbatasan kuota yang diberikan oleh pemerintah. Kepala Dusun (Kadus) Pacing Utara mengungkapkan bahwa wilayahnya hanya mendapatkan alokasi satu orang penerima bantuan.
"Untuk Dusun Pacing Utara, kami hanya mendapatkan kuota satu orang. Padahal, jumlah anak yatim piatu yang membutuhkan masih cukup banyak di sini. Kondisi ini terjadi semata-mata karena keterbatasan kuota dari Dinas Sosial," tutur sang Kadus.
Keterbatasan kuota ini memicu pertanyaan dari publik. Warga dan tokoh masyarakat setempat berharap agar Dinas Sosial Kabupaten Karawang dapat lebih jeli melihat fakta di lapangan. Masih banyak anak yatim piatu di Desa Dewisari yang belum tersentuh bantuan sosial dan sangat membutuhkan perhatian serta uluran tangan dari pemerintah daerah.
Penulis : Ahyar