Hukum Suara.com KARAWANG – Suasana tenang di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagKopUKM) Kabupaten Karawang mendadak bergolak. Tanpa sirine pJR, tanpa protokoler ketat, dan tanpa bocoran jadwal, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh tiba-tiba membelah pintu masuk instansi tersebut.
Aep tak datang sendirian. Di belakangnya, berdiri tiga pilar utama penggerak birokrasi daerah: Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat. Kehadiran trio penentu kebijakan dan pengawasan ini mengubah kunjungan biasa menjadi operasi penegakan disiplin skala penuh.
Objek bidikannya jelas: absensi dan integritas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi gerak cepat ini bukan sekadar pamer kehadiran untuk konten media sosial. Bawaan penuh jajaran BKPSDM dan Inspektorat memberikan sinyal eksplisit bahwa Pemkab Karawang sedang menerapkan zero tolerance terhadap celah kedisiplinan. Kehadiran fisik di kertas absensi kini dituntut berbanding lurus dengan hadirnya jiwa pelayanan.
Langkah ini dirancang untuk meruntuhkan budaya kerja silo atau mentalitas "yang penting tugas saya selesai" yang kerap menjangkiti birokrasi.
"Kami ingin memastikan seluruh pegawai bekerja dengan baik dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya masing-masing. Tidak boleh ada yang merasa bekerja sendiri," tegas Aep di sela-sela peninjauannya.
Integrasi Inspektorat (pemeriksa) dan BKPSDM (pengelola SDM) dalam satu gelombang sidak menegaskan bahwa evaluasi dan konsekuensi kini berjalan sejajar tanpa penundaan.
Di hadapan para pegawai, Bupati Aep menggarisbawahi filosofi baru kepemimpinannya: membuang jauh-jauh budaya heroik individu (superman) dan menggantikannya dengan kekuatan kolektif (superteam).
Dalam sistem pelayanan publik, keterlambatan atau kelalaian satu sektor akan menyumbat seluruh rantai pelayanan kepada masyarakat.
"Roda pemerintahan harus dijalankan secara bersama-sama. Kita adalah satu tim. Semua harus saling mendukung, saling membantu, dan sama-sama bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Karawang," tambah Aep.
Sidak terintegrasi ke DisperindagKopUKM ini diprediksi menjadi catalyst atau pemicu standar baru tata kelola pemerintahan di Karawang. Langkah Aep Syaepuloh mengirim pesan berantai ke seluruh dinas lain: pengawasan kini melekat, mendadak, dan berdampak.
Ketika kedisiplinan ditarik dari sekadar rutinitas formalitas menjadi indikator komitmen moral, masyarakat Karawang yang pada akhirnya memetik buah manisnya: pelayanan publik yang cepat, responsif, dan tanpa celah.
