Hukum Suara.com BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperkuat komitmen pelayanan prima dengan meluncurkan inovasi terbaru bertajuk "Pojok Samsat Kudu Bisa". Layanan ini kini telah tersedia secara serentak di 34 kantor Samsat Induk yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kehadiran Pojok Kudu Bisa menjadi jawaban atas kompleksitas administrasi kendaraan yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat. Fokus utama dari inovasi ini adalah memberikan ruang konsultasi tatap muka bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis di luar prosedur pembayaran rutin.
Berbeda dengan loket pembayaran konvensional, Pojok Kudu Bisa dirancang sebagai pusat edukasi dan bantuan. Di tempat ini, para "Baraya" (warga) dapat berdiskusi langsung dengan petugas ahli untuk mengurai berbagai masalah administratif yang dianggap rumit.
"Kami ingin menghapus kesan kaku dalam pelayanan birokrasi. Melalui Pojok Kudu Bisa, kami hadir untuk membedah setiap hambatan wajib pajak dan mencari solusinya bersama-sama hingga tuntas," ujar perwakilan otoritas layanan dalam keterangan resminya.
Penyebaran layanan di 34 Samsat Induk ini menyasar empat poin krusial yang menjadi kebutuhan utama masyarakat:
Penyelesaian Blokir: Konsultasi mendalam mengenai kendaraan yang terkena lapor jual atau kendala legalitas lainnya.
Restorasi Berkas: Panduan teknis bagi wajib pajak yang kehilangan dokumen atau memiliki ketidaksesuaian data kendaraan.
Pendampingan Digital: Bantuan langsung bagi warga yang mengalami kesulitan saat bertransaksi melalui aplikasi pembayaran online.
Transparansi Biaya: Penjelasan rinci mengenai estimasi biaya mutasi, balik nama, hingga penghitungan denda pajak secara akurat.
Dengan hadirnya pusat informasi resmi di setiap kantor induk, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada pihak ketiga atau kanal tidak resmi dalam mengurus kendala pajak. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Otoritas terkait menghimbau agar masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan legalitas kendaraan mereka. Petugas di 34 Samsat Induk siap memberikan pendampingan penuh demi mewujudkan kenyamanan dan ketenangan warga dalam berkendara di jalan raya.
Penulis : kinah
