Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan Tajam, H. Ali Nurdin Desak Polisi Usut Tuntas demi Kepastian Hukum Masyarakat


Hukum Suara. Com. KARAWANG — Insiden kebakaran yang melahap bangunan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, memicu gelombang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di tengah tingginya sorotan publik terhadap pelayanan dan sengketa agraria di daerah, peristiwa ini menuntut langkah hukum yang cepat, transparan, dan tanpa kompromi demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga.

​Ketua DPC Gerakan Masyarakat Perjuangan Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, H. Ali Nurdin, S.H., tampil bersuara keras mendesak jajaran kepolisian untuk membuka fakta seterang-terangnya. Menurutnya, misteri di balik kebakaran ini tidak boleh dibiarkan mengambang karena menyangkut hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat Karawang.

​Ali Nurdin menegaskan, masyarakat Karawang saat ini membutuhkan kepastian mutlak mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik musibah tersebut. Apakah ada unsur kelalaian, faktor teknis, atau bahkan kesengajaan pihak-pihak tertentu yang ingin mengaburkan dokumen penting dan mencederai kepastian hukum pertanahan?

​Ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembuktian kepada aparat kepolisian, namun dengan catatan tegas agar proses investigasi dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

​"Saya merasa prihatin yang mendalam atas kebakaran kantor ATR/BPN ini. Apakah ada unsur kesengajaan atau murni musibah, itu kewenangan penyidik untuk membongkarnya. Yang jelas, kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini sampai terang benderang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya terkait keabsahan dokumen pertanahan mereka," tegas Ali Nurdin.


​Ia juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak terburu-buru membangun spekulasi liar sebelum hasil investigasi resmi dirilis oleh pihak berwenang. Kendati demikian, GMPI siap mengawal ketat proses hukum ini agar berjalan objektif demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan. Jika terbukti ada unsur tindak pidana atau sabotase, pelaku di balik layar harus diseret dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

​Lebih lanjut, Ali Nurdin menyoroti bahwa insiden ini tidak boleh dipisahkan dari konteks keruwetan persoalan agraria di Kabupaten Karawang. Sebagai instansi vital yang memegang kendali atas dokumen kepemilikan dan legalitas tanah rakyat, BPN dituntut bekerja ekstra transparan untuk memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat.

​Ia mendesak agar kasus-kasus sengketa lahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat—termasuk berbagai aksi pengaduan dan demonstrasi—mendapatkan evaluasi serius, alih-alih dibiarkan berlarut-larut. Peristiwa kebakaran ini, kata dia, harus menjadi momentum pembenahan total sistem kearsipan dan pelayanan publik agar kepastian hukum bagi pencari keadilan tidak terganggu.

​"Karawang ke depan harus lebih baik. Persoalan tanah yang bersengketa harus diselesaikan secara adil. Jangan sampai peristiwa ini justru mengorbankan hak-hak masyarakat atau menghambat warga yang menuntut kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka," tambahnya.

​Di tengah panasnya isu yang beredar dan potensi keterkaitan dengan berbagai kasus sengketa tanah besar di Karawang, Ali Nurdin kembali menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta publik memberikan ruang penuh kepada Tim Inafis dan penyidik kepolisian untuk bekerja secara ilmiah (scientific crime investigation).

​Publik Karawang kini menanti pembuktian nyata dari aparat penegak hukum agar hak-hak keperdataan warga tetap terlindungi dalam kerangka kepastian hukum yang jelas. Apakah kebakaran ini murni musibah atau ada skema kejahatan tersembunyi di baliknya? Waktu dan kerja keras kepolisian yang akan menjawabnya.

​"Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional dan independen. Usut tuntas tanpa keraguan, demi keadilan dan kepastian hukum yang nyata di Bumi Karawang tercinta," pungkasnya.