Hukum Suara.com, Menjadi salah satu raksasa manufaktur Indonesia ternyata tak selalu berbuah manis bagi Kabupaten Karawang. Di balik gemerlap investasi dan deretan pabrik multinasional, pemerintah daerah dan warga setempat justru harus menanggung beban sosial hingga kerusakan lingkungan yang tak sebanding dengan bagi hasil keuangan yang diterima.
Jeritan keadilan tersebut disuarakan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, saat menyambut kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri DPR RI di Kawasan Industri KIIC, Karawang.
Bupati Aep memanfaatkan momentum ini untuk menuntut reformasi skema fiskal nasional secara mendasar. Pasalnya, selama ini Karawang bak menjadi 'halaman belakang' yang terus digempur dampak eksternalitas negatif, sementara kue pajak hasil aktivitas industrinya justru dinikmati dan dicatat di pusat.
Raksasa Industri yang Menanggung Beban Sendiri
Dalam pertemuan tersebut, Aep membeberkan ketimpangan yang dialami daerahnya. Menurutnya, APBD Karawang terus terkuras hanya untuk menutupi berbagai konsekuensi dari masifnya operasional kawasan industri, di antaranya:
Infrastruktur yang Cepat Rusak: Anggaran daerah habis tergerus untuk pemeliharaan jalan yang hancur diterjang lalu lintas kendaraan berat bertonase tinggi.
Krisis Lingkungan & Kesehatan: Penanganan polusi udara, limbah industri, hingga penurunan kualitas daya dukung lingkungan.
Gejolak Sosial & Ketenagakerjaan: Tingginya beban pengawasan ketenagakerjaan, persaingan tenaga kerja, hingga manajemen risiko penanganan aksi unjuk rasa.
"Karawang memang dikenal sebagai kota industri. Namun di balik besarnya aktivitas industri, ada tanggung jawab besar yang harus kami tanggung. Sementara itu, kontribusi pajak dari aktivitas industri sebagian besar justru tercatat dan bermuara ke Jakarta," tegas Aep di hadapan para wakil rakyat.
Guna mengakhiri ketidakadilan struktur penerimaan ini, Pemkab Karawang menyodorkan usulan strategis ke dalam draf RUU Kawasan Industri. Karawang mendesak adanya formula bagi hasil dan redistribusi keuangan yang proporsional bagi daerah penyangga industri.
Tak hanya itu, Bupati Aep mendorong agar Kabupaten Karawang secara resmi diintegrasikan ke dalam skema aglomerasi kawasan Jakarta. Langkah ini dinilai krusial agar Karawang bisa menyedot dukungan APBN, insentif khusus, serta dana perimbangan yang sepadan dengan besarnya kontribusi ekonomi yang disumbangkan ke nasional.
Menutup penyampaiannya, Aep menekankan bahwa regulasi baru ini harus berpihak pada keberlanjutan daerah, bukan sekadar memanjakan investor. Pertumbuhan ekonomi tak boleh dibayar mahal dengan pengorbanan kualitas hidup warga Karawang.
"Kami ingin pertumbuhan industri tidak hanya menghasilkan angka investasi dan lapangan kerja di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan nyata bagi daerah dan masyarakat yang menjadi denyut utama industri tersebut," pungkasnya.
Bola kini berada di tangan Panja RUU Kawasan Industri DPR RI. Publik Karawang menanti sejauh mana wakil rakyat mampu merumuskan payung hukum yang presisi—sebuah undang-undang yang tak hanya memacu roda pabrik, tetapi juga memanusiakan daerah yang menghidupinya.
Penulis : Kinah
