Pemkab Karawang Usulkan 86.170 Hektar Sawah Dikunci Jadi Lahan Abadi dalam Revisi RTRW 2026

 


Hukum Suara.com - BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 86.170 hektar dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengunci zonasi hijau dan menjaga status Karawang sebagai lumbung pangan nasional di tengah masifnya laju investasi dan industrialisasi.

Usulan tersebut menjadi poin krusial yang dibahas dalam rapat koordinasi intensif antara Pemkab Karawang, Direktorat Jenderal Pengendalian & Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Barat yang berlangsung di Bandung, baru-baru ini.

Pertemuan lintas instansi tersebut secara spesifik membedah validasi data Lahan Baku Sawah (LBS) terkini untuk memetakan proyeksi tata ruang Karawang hingga beberapa dekade ke depan.

Berdasarkan data yang dihimpun, usulan LP2B sebesar 86.170 hektar tersebut mencakup sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 hektar. Melalui formulasi ini, Pemkab Karawang menyisakan ruang sekitar 13 persen atau setara 12.872,92 hektar untuk alokasi pembangunan daerah.

"Karawang harus tetap kokoh menjadi benteng pangan, namun kita juga tidak boleh menutup mata pada kebutuhan pembangunan daerah demi masa depan generasi mendatang. Semuanya harus terukur, transparan, dan terencana," ujar perwakilan Pemkab Karawang saat dikonfirmasi usai pertemuan di Bandung.

Kebijakan tata ruang ini dinilai sebagai jalan tengah untuk meminimalkan potensi konflik fungsi lahan antara sektor industri, pemukiman, dan pertanian. Dengan mengunci 87 persen lahan eksisting sebagai zona hijau abadi, Pemkab Karawang bermaksud memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian sekaligus kepastian investasi pada 13 persen lahan yang dialokasikan untuk zona pengembangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, draf usulan revisi RTRW tersebut masih dalam proses finalisasi bersama Kementerian ATR/BPN sebelum disahkan menjadi regulasi daerah yang mengikat.

Penulis : Kinah