DUGAAN PERSESELINGKUHAN TOKOH AGAMA TERBONGKAR, EMOSI WARGA MEMUNCUl


 
Hukumsuara.com Kedamaian masyarakat Kecamatan Tirtajaya terganggu setelah dugaan skandal perselingkuhan melibatkan seorang tokoh agama setempat terungkap. AP (42 tahun), yang akrab dikenal warga sebagai Ustadz FT, kini harus menghadapi proses hukum setelah perbuatannya bersama seorang wanita berinisial EE terbongkar secara dramatis pada Kamis (26/03/2026).
 
Skandal ini muncul ke permukaan sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Gempolkarya. Ironisnya, hubungan terlarang tersebut ditemukan oleh keluarga dekat EE sendiri – menantu EE melaporkan telah memergoki sang ibu mertua sedang berduaan dengan AP di sebuah lokasi. Menantu tersebut bahkan merekam momen tersebut sebagai bukti, yang kemudian memicu aksi penggerebekan oleh warga sekitar yang menyebar kabar.
 
Suami EE, yang berinisial D, baru saja kembali dari Cirebon ketika menerima kabar tersebut. Untuk mencari kebenaran, D kemudian memanggil AP untuk melakukan klarifikasi langsung.
 
Menurut keterangan pihak Polsek Tirtajaya, dalam pertemuan tersebut AP tidak dapat menyembunyikan kebenaran dan mengakui perbuatan terlarangnya sekaligus menyampaikan rasa penyesalan. Namun, pengakuan itu justru memicu kemarahan yang meluap.
 
"Situasi berubah tegang ketika emosi korban (suami) memuncak. Di tengah kerumunan warga yang semakin menyemut, sempat terjadi aksi penganiayaan terhadap AP hingga ia mengalami luka-luka," ujar pihak kepolisian dalam keterangan resmi.
 
AP dikenal sebagai pengajar mengaji di Dusun Jamantri, Desa Sabajaya, sehingga warga merasa terkejut dengan adanya dugaan hubungan terlarang tersebut. Guna mencegah terjadinya amuk massa yang lebih besar, pihak berwenang segera mengamankan AP dan EE ke Polsek Tirtajaya.
 
Kasus yang mencoreng citra sebagai pendidik agama ini kini telah dilimpahkan ke Polres Karawang untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian sedang menggali motif serta detail kejadian guna menetapkan pasal hukum yang akan diterapkan terhadap kedua pelaku.
 
Penulis: Madum