Hukum Suara.Com KARAWANG – Sebuah tragedi kemanusiaan yang berbalut main hakim sendiri mengguncang Desa Tegalwaru, Cilamaya Wetan, Karawang. Seorang anak yang disangka maling oleh sekelompok warga pada dini hari harus kehilangan nyawa setelah dirawat selama tujuh hari.
Dalam rilis pers yang digelar Senin, 17 November 2025, Polres Karawang memastikan proses hukum berjalan tegas, sekaligus mengirimkan pesan keras kepada publik.
Insiden mengerikan ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Di tengah keheningan subuh, korban yang diidentifikasi sebagai anak di bawah umur, terlihat memasuki salah satu rumah di Dusun Kondang 1.
Saksi 4 yang melihat kejadian itu segera menghampiri. Namun, korban tidak memberikan respons atau jawaban saat ditanya maksud kedatangannya.
Keadaan semakin memburuk ketika Saksi 2 dan Saksi 3 yang merupakan penghuni rumah keluar dan mengaku tidak mengenal korban. Dalam kebingungan itulah, kerumunan warga, termasuk empat terduga pelaku, tiba di lokasi.
"Empat tersangka datang mengambil korban dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban disangka maling oleh empat tersangka," jelas Kapolres Karawang
5 November 2025 ≈ 02.30 WIB Korban dianiaya di TKP, Cilamaya Wetan.
5–12 November 2025 – Korban menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin Purwakarta.
13 November 2025 ≈ 12.30 WIB Korban dinyatakan meninggal dunia.
13 November 2025 ≈ 23.00 WIB Empat terduga pelaku diamankan Polres Karawang.
17 November 2025 Hari Ini Polres Karawang merilis penangkapan dan penetapan tersangka.
Empat Tersangka dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Polres Karawang berhasil mengamankan empat individu yang bertanggung jawab atas kematian tragis ini, semua dipicu oleh motif utama: kesal dan menganggap korban sebagai maling.
Keempat tersangka berinisial HW (37), Warga Cilamaya Wetan (Karawang),EF (29), Warga Tegalsari [Kabupaten Tasikmalaya], TS (31), Warga Cikarang Selatan, Es (42), Warga Pasar Kebaya, Surabaya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa anak.
Pasal berlapis yang disangkakan adalah Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Karawang untuk mengulang peringatan fundamental: penegakan hukum adalah domain negara, bukan individu.
"kapolres menyampaikan: "Negara kita adalah negara hukum. Kami harapkan tidak ada yang main hakim sendiri di luar. Percayakan proses hukum kepada yang berwajib sehingga bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun yang lainnya."
Pernyataan ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan penegasan bahwa setiap tindakan kekerasan yang didasari asumsi dan main hakim sendiri akan ditindak tegas dengan sanksi pidana berat.
