Garis Depan Narkoba Dihantam, 32 Tersangka Dijerat dari Sabu Hingga Obat KerasKarawang

Hukum Suara.com -jajaran satuan reserse narkoba telah mengungkap tindak pidana narkotika selama 1 bulan. Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan dalam lam satu bulan  polres karawang di bulan Oktober telah berhasil melaksanakan pengembangan kasus narkoba periode bulan September  sampai dengan Oktober di mana sebanyak 28 kasus narkotika yang pertama adalah Sabu itu ada 20 kasus dengan 24 tentang kemudian narkotika jenis ganja ada 3 kasus dengan 3 tersangka. sementara sintetis 2 kasus dengan 2 tersangka.  untuk jenis berikutnya obat keras tertentu ada 300 dan 3 tersangka sehingga jumlahnya ada 28 kasus dengan 32 dari beberapa kasus tersebut yang bisa saya highlight yang pertama untuk kasus sabu ada ada kasus yang diungkap pada tanggal 24 September 2025 di mana itu TKP nya ada di Dusun Tanjung Jaya Desa Muara Cilamaya Wetan 

kasus sabu dengan berat 126,55 gram di mana ada tersangka dengan inisial yaitu 

kasus berikutnya R kasus yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2025  di Puri Teluk Jambe Blok C Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur itu kita berhasil mengamankan 1,247 kg ganja. Di mana ada 1 tersangka yaitu inisial d a f alias DBL di mana dia adalah pengedar. 
Kemudian  kasus pada hari Selasa  tanggal 14 Oktober 2025 di Perum orchidea Kelurahan Tanjung Kecamatan Karawang Barat dimana hasil operasi sat narkoba berhasil mengamankan 8000 butir obat keras. 

selanjutnya dari para tersangka dengan jumlah total 32 orang tersebut dikenakan pasal,  untuk narkoba jenis sabu sabu dengan berat di bawah 5 gram asalnya yang kita kenakan pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35  hukuman penjara  paling lama 12 tahun. kemudian untuk yang Sabunnya melebihi 5 gram dalam pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 undang-undang yang sama  adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Kemudian untuk narkotika jenis ganja ancaman hukumannya pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Miliar.
untuk tembakau sintetis ancamannya pasal 112 ayat 1 junto 112 ayat 1 undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika 

Ancaman hukuman 4 tahun   paling lama 12 tahun sementara untuk  obat keras tertentu kita kenakan pasal 435 junto pasal 4 36 ayat 2 undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan di mana ancaman pidana penjara paling minimal 5 tahun paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit lima ratus juta.
  modus operandi untuk jenis narkotika sabu-sabu, ganja maupun tembakau sintetis mereka melakukan melaksanakan jual-beli melalui sistem tempel pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung dengan penjual atau pembeli. hanya untuk obat keras tertentu modus operandinya yaitu penjual langsung bertemu dengan pembeli baik melalui cod atau membuka warung yang berkamuflase menjadi sembako