Suara Kita News. Com -| Organisasi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) DPC Kabupaten Karawang melakukan audiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Audiensi AKSI tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD dan Kabid Andri di kantor DPMD Kabupaten Karawang,” Kamis (21/12/2023).
Ketua AKSI DPC Kabupaten Karawang, H. Ato Furtoni, SE, sekaligus Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pedes menyampaikan, audiensi ini membahas tentang pengajuan kenaikan Siltap (penghasilan tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tahun 2024.
“Besaran Siltap yang dinaikkan dari 3,3 juta, menjadi 9 juta, Hal tersebut di ungkapkan Ketua AKSI mewakili para Kepala Desa. Perangkat desa yang lain mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pemerintah,
"mengikuti dengan arti kalau kepala desa 9 juta yang lain mengikuti. Adapun besarannya persentase yang sudah menjadi aturan pemerintah,” Ucapnya.
Sementara itu menurut Endang Macan Kumbang Dewan Pembina AKSI DPC Kabupaten Karawang, dan sebagai Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, pihaknya mengajukan kenaikan Siltap karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan desa nomor 01 tahun 2021 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat.
“Menurut regulasi ADD 10% dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus. Besaran itu jika dikalkulasikan oleh tim AKSI sudah mencukupi dana yang diajukan hasil audiensi hari ini,
karena hitungan kalkulasinya 10% dari dana perimbangan, kami berharap siltaf yang diajukan kepala desa sebesar 9 juta bisa di ACC.
Kami berharap di tahun 2024 bulan Januari, sesuai Perpres kepala desa dan perangkat desa yang telah di validasi, honor dapat dibayarkan tiap akhir bulan,” pungkasnya.(Red)
