Suara Hukum -Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memperberat hukuman mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi 8 bulan penjara. Achiruddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap Ken Admiral.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut
Umum dan penasihat hukum terdakwa Achiruddin Hasibuan," kata ketua majelis
hakim Abdul Azis di Pengadilan Tingga Sumatera Utara, Medan,
Selasa (14/11).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan
mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal
26 September 2023.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,
sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujarnya.
Majelis menjatuhkan hukuman kepada
Achiruddin pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya restitusi
sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani
Hasibuan.
"Menyatakan agar masa penahanan yang telah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
tersebut. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azis.
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan
penjara dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut
lebih ringan dari tuntutan jakas yang meminta Achiruddin divonis 1
tahun 9 bulan dan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp52.382.200
secara tanggung renteng bersama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu 21
Desember 2022 di rumah Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba Raya, Nomor
167, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu, Ken Admiral bersama teman temannya
mendatangi rumah Achiruddin pada pukul 02.20 WIB. Mereka meminta
pertanggungjawaban karena Aditya Hasibuan, anak Achiruddin merusak kaca
spion mini Cooper dan menganiaya Ken Admiral.
Lalu Achiruddin memerintahkan Nico Setiawan
mengambil senjata laras panjang di kamar yang langsung diambil Nico. Tak hanya
itu, AKBP Achiruddin memberi kesempatan kepada Aditya Hasibuan untuk menganiaya
Ken Admiral
Selanjutnya Aditya Hasibuan memukuli korban
membabi buta serta membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai
halaman rumah. Saat teman korban ingin melerai, Achiruddin malah menghalangi.
Video penganiayaan itu pun viral di media sosial
