Hukum suara.com, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bekasi resmi memindahkan lokasi pelayanan Samsat Outlet Tambun ke area Ruko Vivo Tambun Business Park, Jalan Raya Teuku Umar No. 256. Lokasi baru yang berada tepat di belakang SPBU Vivo ini dipilih untuk menyajikan akses yang lebih strategis, nyaman, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Langkah ini merupakan pembaruan dari lokasi sebelumnya yang berada di Ruko Tambun City. Penataan ulang lokasi pelayanan ini dirancang untuk mendekatkan pusat layanan kepada para pemilik kendaraan, khususnya warga di wilayah Tambun Selatan dan sekitarnya.
Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa pemindahan ini berfokus pada perluasan jangkauan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kami berkomitmen mempermudah akses masyarakat. Melalui hadirnya outlet di lokasi baru ini, warga Tambun Selatan dan sekitarnya dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih efisien tanpa perlu datang ke kantor Samsat Induk," kata Fajar.
Meskipun hadir di lokasi yang baru, skema pelayanan di Samsat Outlet Tambun tetap dikhususkan untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sementara itu, untuk layanan administratif lima tahunan—seperti perpanjangan masa berlaku STNK dan penggantian pelat nomor—tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Induk. Prosedur tersebut memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung oleh petugas di lokasi yang memiliki sarana khusus.
Penempatan outlet di kawasan bisnis yang strategis ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan secara lebih cepat dan transparan.
Penulis : Kinah
