Tak Ada Ampun Bagi Reklame Bodong: Satpol PP Karawang Robohkan Baliho Raksasa Penghambat Proyek Jalan

 


Hukum suara.com KARAWANG — Langkah tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menata ruang publik. Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat merobohkan papan reklame tak berizin di kawasan Jalan Raya Pedes–Sungaibuntu, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes.

Operasi penertiban yang dikomandoi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah ini menyasar baliho raksasa berukuran 6 × 4 meter. Konstruksi besi yang berdiri tanpa izin resmi tersebut terbukti berada persis di jalur proyek pelebaran jalan. Keberadaannya tak hanya menutupi estetika kawasan, tetapi juga menghadang lalu lalang alat berat serta membahayakan pengguna jalan.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan peraturan daerah, mendukung kelancaran pembangunan, serta mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, dan tertata," ujar perwakilan tim penertiban di lokasi pengerjaan.

Aksi pembongkaran ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik media iklan luar ruang agar taat aturan. Pemkab Karawang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi instalasi ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan menahan laju pembangunan daerah. Bersihnya jalur dari bentangan reklame liar kini memberi jalan lapang bagi percepatan proyek pelebaran jalan demi kenyamanan mobilitas warga Pedes dan sekitarnya.

Penulis :kinah