Meski Lomba P2WKSS Ditiadakan, Pemkab Karawang Tetap Prioritaskan Kebutuhan Warga Cibuaya

 


Hukum Suara.com - KARAWANG — Di tengah gelombang efisiensi anggaran daerah dan dinamika penilaian kinerja birokrasi, Pemerintah Kabupaten Karawang memilih tetap setia pada komitmen dasarnya: menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai muara tertinggi setiap kebijakan.

Pesan mendasar tersebut ditegaskan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat menyapa masyarakat kawasan pesisir utara dalam rangkaian Gerakan Pangan Murah, Gerakan Tanam Cabai, serta Bazar UMKM di Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya.

Desa Pejaten sendiri resmi ditetapkan sebagai lokus program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) tahun 2026. Kendati skema kompetisi formal P2WKSS di tingkat Provinsi Jawa Barat kini telah ditiadakan, Pemkab Karawang menegaskan program pemenuhan hak-hak dasar warga ini tidak boleh terhenti sekadar karena ketiadaan piala atau penilaian administratif.

Di hadapan warga dan jajaran aparat desa, Bupati Aep menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak pernah lahir dari aksi tunggal, melainkan hasil kerja kolektif yang solid antara pemerintah dan masyarakat.

"Kita ini bukan Superman. Kita ini adalah super team. Enggak ada yang hebat. Yang hebat itu adalah semuanya. Kalau kita menyatu kita akan hebat, begitupun program P2WKSS," ujar H. Aep Syaepuloh.

Melalui semangat kolaborasi tersebut, Pemkab Karawang mengarahkan alokasi anggaran daerah secara terukur pada sektor-sektor esensial yang langsung dirasakan manfaatnya di tingkat akar rumput:

  • Jaminan Kesehatan Gratis: Kepastian perlindungan layanan kesehatan tanpa biaya bagi seluruh lapisan warga Karawang.

  • Infrastruktur Pendidikan: Akselerasi perbaikan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara merata.

  • Pendidikan Usia Dini Pesisir: Penyelesaian fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Pejaten sebagai fondasi tumbuh kembang anak-anak setempat.

Penetapan Desa Pejaten sebagai lokus P2WKSS membuktikan bahwa orientasi pembangunan daerah sejatinya diukur dari keberlanjutan dampak sosial bagi masyarakat, bukan dari sekadar formalitas penilaian.

Penulis : Kinah