Hukum Suara.com - Tanpa kucuran anggaran dari pemerintah daerah, program penyediaan air ini terancam mangkrak total.
Guna mengatasi persoalan sanitasi di wilayah pasang surut dan area padat penduduk, forum mendiskusikan dua solusi teknologis:
Tangki septik tiga pipa konsentris dengan tambahan bakteri pengurai awal. Sistem ini mampu mengolah limbah black water dan grey water secara efisien, memangkas masa tunggu pemrosesan lumpur dari empat bulan menjadi jauh lebih singkat.
Instalasi kedap udara penampung sampah organik dan kotoran ternak. Melalui fermentasi anaerobik, alat ini menghasilkan energi alternatif biogas metana serta pupuk organik (slurry).
Persoalan lain yang disorot adalah maraknya tumpukan sampah liar akibat keterbatasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan beban biaya retribusi.
Kendati masyarakat mulai mengolah sampah organik menjadi eco-enzyme serta mengubah sampah anorganik menjadi paving block, skema daur ulang ini terbentur ketiadaan penyerap produk (offtaker).
Produk paving block daur ulang belum memiliki pembeli tetap, sehingga timbunan limbah anorganik tetap menumpuk di tingkat warga.
Pemerintah Kabupaten Karawang didesak mengambil peran aktif dalam menciptakan pasar (market creation) bagi produk-produk hasil olahan limbah non-komersial tersebut.
Pada sesi akhir, moderator Pius Widiyatmoko menyampaikan materi teknis terkait perencanaan dan alur penganggaran daerah. Pemahaman APBD ini disiapkan sebagai modal penting agar aksi advokasi CSO ke instansi pemerintah dapat berjalan berbasis data (data-driven) dan solutif.
Seluruh catatan lapangan dan hasil diskusi dalam pertemuan ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi pada pertemuan CSO WASH ketiga, sekaligus menjadi dasar tuntutan kebijakan kepada Pemkab Karawang.