Hukum suara. Com KARAWANG — Polemik pengadaan barang dan jasa pada proyek strategis Peningkatan Jalan Flyover Cikampek di Kabupaten Karawang kian memanas. Sejumlah indikasi kejanggalan dalam tahapan tender memicu desakan keras dari kalangan praktisi hukum dan aktivis agar seluruh proses pengadaan dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan akuntabilitas serta transparansi anggaran negara.
Praktisi hukum, Alex Safri Winando, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Ia mengingatkan agar proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat tidak sekadar menjadi formalitas demi memenangkan pihak-pihak tertentu.
"Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif," ujar Alex, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Alex menambahkan, apabila dalam praktiknya terbukti terdapat unsur persekongkolan dalam penentuan pemenang tender, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU tersebut secara tegas melarang segala bentuk persekongkolan yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat.
"Barjas Karawang harus menjawab secara terbuka. Jika proses tender benar-benar bersih, tunjukkan seluruh dokumen dan fakta. Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat dipenuhi kecurigaan," tegasnya. Ia juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga pengawas berwenang untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam guna mendeteksi potensi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan
Gelombang protes ini kian meruncing menyusul pertemuan audiensi antara Forum Masyarakat Karawang Nghiji (FMKN) dengan pihak Barjas di ruang rapat Barjas Kabupaten Karawang. Dalam forum tersebut, perwakilan FMKN, Kim, menyoroti indikasi bahwa pemenang tender proyek bernilai strategis itu merupakan "pesanan". Kim juga mendesak agar pemerintah daerah memberikan ruang yang adil bagi pengusaha lokal Karawang dari berbagai golongan agar tidak sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
Sebagai bentuk pengingat, pihak FMKN turut mengangkat preseden buruk dari kasus gagal tender pembangunan RSUD Rengasdengklok di masa lalu yang diwarnai polemik dugaan manipulasi data tenaga ahli. Kasus tersebut dikhawatirkan menjadi pola berulang yang kini mengancam transparansi proyek Flyover Cikampek.
Kendati demikian, audiensi tersebut dilaporkan berujung jalan buntu tanpa titik terang. Pihak Barjas Karawang yang dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Barjas, Wahyu, beserta jajaran staf, dinilai hanya memaparkan regulasi secara normatif tanpa memberikan penjelasan substantif. Pihak Barjas juga gagal menunjukkan dokumen serta data faktual pemenang tender dengan dalih kendala "sistem".
Menyikapi sikap tertutup tersebut, Kim menyatakan dengan tegas bahwa FMKN akan segera melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada instansi penegak hukum terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Urgensi Proyek dan Penerapan Hak Jawab
Proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek memegang peranan krusial sebagai infrastruktur vital untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat di kawasan Cikampek. Mengingat signifikansinya yang tinggi serta penggunaan anggaran negara yang besar, pelaksanaan proyek ini dituntut untuk berjalan secara profesional, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan tender tersebut. Awak media terus berupaya menjangkau pihak Barjas guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab secara berimbang, sebagai wujud pelaksanaan asas proporsionalitas jurnalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.