Sat Reskrim Polres Karawang Berhasil Cokok Pelaku Tawuran Berujung Maut




Suara Hukum, KARAWANG - Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap Pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Tirtamulya, Karawang.

Kejadian tragis terjadi di depan gerbang SMK Tri Asyifa Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu 16 Desember 2023, sekitar pukul 23:30 Wib. Pelaku DAS (18) seorang pelajar warga Dusun Cileuk II, Desa Cikampek Selatan dan korban AS (18).

Dalam konferensi persnya yang digelar di Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono diwakili Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN mengungkapkan, tawuran tersebut diduga sudah diatur sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar, termasuk tempat pelaksanaannya.

“Tawuran yang terjadi, diduga sudah direncanakan dua kelompok pelajar tersebut, bahkan hingga tempat dimana tawuran dilaksanakan,” ungkap Kompol Prasetyo.

Lebih lanjut, tawuran terjadi antara kelompok QB, pihak korban dan TOC, pihak pelaku, diketahui dari jumlah pelaku yang sudah mempersiapkan membawa senjata tajam (sajam). Dari kejadian tersebut mengakibatkan satu orang tewas akibat luka bacokan di tubuhnya.

“Sebelum meninggal, korban berusaha melarikan diri dengan membonceng motor temannya, namun nasib tragis menimpanya ketika korban terjatuh,” terangnya.

Kompol Prasetyo menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis celurit, handphone, serta baju korban.

"Atas kejadian tersebut, Pelaku dipersangkakan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C tentang, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang, perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP,” tandasnya. (Red)